Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait Datangi Kejaksaan Negeri Batu

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Ariest Merdeka Sirait mengunjungi Kejaksaan Negeri Batu
Namun Ariest Merdeka Sirait tetap menghargai Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Ariest Merdeka Sirait juga menanyakan apakah terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan melakukan upaya hukum Kasasi.
Dalam hal tersebut Penuntut Umum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Yogi Sudharsono, SH) menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diterima pada tanggal 17 November 2022 dan Penuntut Umum masih membaca dan meneliti atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, hal dimaksud sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 245 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.
Serta ketentuan dalam Pasal 248 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Permohonan kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima”.
"Dari ketentuan tersebut Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah Kasasi atau tidak dan 14 hari kemudian menyerahkan Memori Kasasinya. Dan saat ini Penuntut Umum masih meneliti Putusan Banding tersebut, terkait dengan pertimbangan apa saja yang akan dituangkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan sejauh ini Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
Read more info "Komnas Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait Datangi Kejaksaan Negeri Batu" on the next page :
Editor :Puspita