Sidang Pembacaan Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP: Kita Tunjukkan Bukti

Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat menunjukkan bukti jika pelapor pernah menginap di hotel bersama pacarnya hingga liburan ke luar negeri.
"Karena itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali. 100 lebih siswa-siswi mengatakan tidak pernah ada isu itu bisa meledak tiba-tiba, dan bersyukurlah di dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan dari JPU," ungkap Bang Hotma.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H , M.H juga mengungkapkan, bahwa terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, selain rekayasa juga ada konspirasi dan kepentingan persaingan bisnis.
"Arist Merdeka Sirait dalam perkara kita selalu mengatakan tuntut berat, hukum berat. Tapi dalam perkara Jakarta Internasional School dia mengatakan bebaskan terdakwa. Arist memiliki dobel standart dalam menangani perkara. Ada apa sih Arist ini? Jangan cuma untuk mencari duit (uang) ketika dia ke kita tidak mengasih apa-apa, terus dia mengatakan 'hukum berat, hukum berat' tapi kalau dengan JIS bebaskan terdakwa. Pertanyaanya, sekarang ada apa dengan Arist Merdeka Sirait?," ungkap Koh Jeffry sapaan akrabnya mempertanyakan.
Bang Hotma juga menimpali, bahwa dalam pledoi semua tidak ada buktinya dan bahkan JPU juga tidak berhasil membuktikan.
"Pertanyaanya begini, selama 12 tahun pelapor ke mana saja? Katanya tertekan, apa bisa masuk diakal selama 12 tahun katanya pelapor tertekan? Buktinya pelapor jalan-jalan liburan berdua bersama pacarnya dan beramai-ramai ke luar kota dan luar negeri bebas melakukan hubungan s*k*. Terbukti di persidangan, bahwa dia (pelapor) menginap di hotel bersama pacarnya Robert, yang kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI, dia akan kita tuntut secara hukum," beber Bang Hotma.
Di kesempatan yang sama, tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H juga mengungkapkan hal senada.
"Yang paling mengejutkan, kita menemukan bukti dari Sheren pergi ke hotel bersama pacarnya dan itu dilakukan sebelum visum. Kami sengaja membawa bukti-bukti ini untuk membuktikan kepada teman-teman wartawan dan masyarakat luas, bahwa klien kami itu memang tidak bersalah," tambah Philipus.
Read more info "Sidang Pembacaan Pledoi, Tim Kuasa Hukum JEP: Kita Tunjukkan Bukti" on the next page :
Editor :Puspita