Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Bukti

Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai konferensi pers.
"Itu salah satu bukti jika selama ini apa yang dituduhkan terhadap klien kami tidak benar. Mereka melakukan itu atas dasar inisiatif sendiri, karena mereka bisa menilai jika selama ini SPI baik-baik saja. Jadi, tidak benar apa yang dituduhkan selama ini," papar Koh Jeffry.
Pihaknya juga mengingatkan, jangan berasumsi dan beropini serta memprovokasi publik baik melalui podcast maupun media, dengan menuduh tanpa adanya pembuktian.
"Jangan berarumsi tanda dasar adanya putusan pengadilan. Barang siapa menuduh, maka wajib hukumnya untuk membuktikan. Kami menantang kepada AMS segera untuk membuktikan. Jangan mengambil sikap seolah-olah menghakimi klien kami tanda adanya pembuktian," beber Koh Jeffry.
Pihaknya menegaskan, akan ada konsekwensi hukum bagi siapa saja yang menuduh, menghujat, mencaci maki dan menyudutkan kliennya tanpa ada pembuktian atas dasar hukum yang jelas.
"Maka dari itu, marilah kita menghormati dan menunggu proses hukum di pengadilan hingga sampai putusan. Jangan mengambil sikap menghakimi tanpa dasar. Kami akan terus berjuang, karena tangisan siswa siswi SPI akan berbuah manis, dan kami yakin bahwa JEP memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini," pungkasnya.
Read more info "Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Bukti" on the next page :
Editor :Puspita