Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Bukti

Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H saat diwawancarai awak media usai konferensi pers.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Berkaitan dengan Julianto Eka Putra (JEP) yang ditahan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk segera menangguhkan penahanan terhadap kliennya.
Pasalnya, tim kuasa hukum JEP menilai saat ini proses hukum di pengadilan masih terus berjalan, dan belum ada vonis atau putusan dari majelis hakim.
Hal itu disampaikan Jeffry Simatupang, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kota Malang pada Selasa (12/7/2022) malam.
Dihadapan para awak media baik, online, cetak dan televisi Koh Jeffry sapaan akrabnya mengungkapkan, jika saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan.
"Maka dari itu, kami meminta sekaligus memohon kepada majelis hakim agar melakukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena, selama ini selalu koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti apapun," terangnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, berkaitan dengan penahanan kliennya tersebut, ratusan siswa dan siswi SPI membuat petisi untuk meminta JEP segera dibebaskan, sembari menunggu proses putusan pengadilan.
Read more info "Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan, Kuasa Hukum JEP: Jangan Berasumsi Menghakimi Tanpa Bukti" on the next page :
Editor :Puspita