Diklat Dasar Jurnalistik, Buah Kerjasama SPI dan Kadin Gandeng PWI Malang Raya

Para peserta Diklat Dasar Jurnalistik, saat tengah sesi foto bersama.
Cahyono juga menyebutkan, jika pada saat ini sedikitnya ada sekitar 3200 media mainstream baik cetak maupun online di Indonesia.
"Banyak kasus yang melibat kegiatan jurnalistik yang dinilai keluar dari kode etik, sehingga banyak awak media yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan ada yang sudah divonis bersalah. Maka dari itu, jadi setiap wartawan dan media harus berpedoman kepada UU Pers dan Kode etik Jurnalistik serta UU ITE," paparnya.
Wartawan senior Malang Raya ini menguraikan, jika setiap wartawan harus mengikuti jenjang ujian kompentensi sebagai tolok ukur kemampuannya dalam penentuan profesi sebagai jurnalis.
"Dengan adanya pelatihan jurnalistik dasar ini, diharapkan memberikan nilai tambah dalam rangka pemberdayaan para guru di SMA SPI," ujarnya.
Karena, masih kata Cahyono, salah satu yang penting dari pelatihan jurnalistik adalah bagaimana seorang information broker atau jurnalis warga membuat pengamatan dan laporan berdasarkan fakta, bukan kesimpulan atau opini pribadi.
"Jadi, biarkan para pembaca yang menyimpulkan fakta-fakta yang kita sampaikan melalui penulisan atau pemberitaan,” tandasnya.
Read more info "Diklat Dasar Jurnalistik, Buah Kerjasama SPI dan Kadin Gandeng PWI Malang Raya" on the next page :
Editor :Puspita