Resahkan Warga, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Pucangsari Pasuruan Bebas Beroperasi
Beberapa sepeda motor yang nampak di lokasi perjudian
MALANGRAYANEWS | PASURUAN - Warga Dusun Sudimoro Lor, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan resah. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu kocok marak beroperasi di wilayah tersebut tanpa pernah ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pantauan warga, arena judi tersebut beroperasi secara terang-terangan di area kebun / belakang rumah warga, dengan puluhan motor terparkir dan teriakan penjudi terdengar hingga pemukiman.
"Setiap sore sampai malam ramai Pak, ada sabung ayam dan dadu. Taruhannya besar. Tapi Polsek Purwodadi dan Polres Pasuruan tidak pernah datang razia. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa kok dibiarkan?" ujar warga Pucangsari kepada tim media, Minggu (11/10/2026).
Pembiaran judi sabung ayam dan dadu di Sudimoro Lor Pucangsari merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Ini aneh. Judi sabung ayam dan judi dadu di Dusun Sudimoro Lor, Desa Pucangsari, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan itu jelas kasat mata dan meresahkan. Jika APH tidak pernah melakukan penertiban, wajar kami sebagai warga masyarakat bertanya ada apa dengan APH setempat? Kami minta Kapolres Pasuruan jangan tutup mata," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim media akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Kapolres Pasuruan, Kapolda Jawa Timur, dan Bidang Propam Polda Jatim agar segera dilakukan penggerebekan dan penutupan arena judi tersebut.
Instruksi Kapolri sudah jelas, berantas judi sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai di Pasuruan APH kalah dengan bandar judi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Purwodadi dan Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi.
Editor :Ira Puspita Dewi