Sidang SPI ke 11, Kuasa Hukum: Kami Tetap Yakin Jika Klien Kami Tidak Bersalah

Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH dan Jeffry Simatupang, SH., MH saat diwawancarai awak media usai persidangan.
"Ya, berdasarkan keterangan dari para saksi saat persidangan tadi memang mereka mengaku tidak mendengar, melihat dan menyaksikan langsung seperti apa yang selama ini disangkakan kepada klien kami. Jadi, kesimpulannya kami tetap yakin jika terdakwa yang merupakan klien kami memang tidak bersalah. Dan kami siap membuktikan tuduhan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi.
"Saksinya dari SPI, mereka berinisial DTH sebagai guru dan S selaku bagian pembangunan dan perawatan sekolah. Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, dan mereka memberikan keterangan berdasarkan dari berita. Artinya, mereka tidak mengetahui, mendengar dan menyaksikan secara langsung," ujar Edi Sutomo usai persidangan.
Berkaitan dengan jadwal agenda sidang berikutnya, Edi Sutomo menjelaskan, jika tetap menghadirkan dua orang saksi lagi, mereka dari saksi ahli dan dari Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)
"Kalau untuk sidang selanjutnya, sesuai agenda di jadwalkan memang pada bulan Juni tanggal 2 hari Kamis, karena tanggal 1 hari Rabu libur Hari Lahir Pancasila," tandasnya.
Read more info "Sidang SPI ke 11, Kuasa Hukum: Kami Tetap Yakin Jika Klien Kami Tidak Bersalah" on the next page :
Editor :Puspita