Bangunan Liar Diduga Tanpa Izin, Salah Satunya Berdiri di Desa Pulungdowo

Salah satu ruko yang diduga tanpa izin tepatnya berada di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Berdirinya bangli (bangunan liar) yang berupa ruko, kini nampaknya mulai semakin menjamur terutama di wilayah, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, Selasa (29/03/2022).
Salah satunya ruko yang diduga tanpa izin tepatnya berada di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang milik H. Asrofi Nidom atau H. Cimbun warga setempat.
Dari keterangan Soleh selaku PLT Camat LSM LIRA DPC (Dewan Perwakilan Cabang) wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang menerangkan jika ruko dua lantai kepunyaan H.Cimbun saat ini diduga tanpa adanya izin dari pemerintah Kabupaten Malang.
"Kita sesuai dengan tupoksi, jangan sampai menyimpang dari AD dan ART LSM LIRA. Untuk permasalahan ruko atau rumah toko yang saat ini makin banyak berdiri menjamur di kawasan kabupaten Malang, terutama di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, kita sudah klarifikasi dengan pemilik ruko via telpon seluler untuk menanyakan keabsahan perizinan ruko dimaksud," tegasnya.
Dijelaskan pula oleh pemilik ruko, bahwa bangunan tersebut memang belum ada perizinan dari pihak pemerintah, serta siap memberi penjelasan jika dari pihak pemerintah mendatangi rukonya, karena saat ini ruko tersebut sudah laku atau dioperasikan oleh pembeli ruko.
"Tentunya Kami dari LSM LIRA, akan menindak lanjuti persoalan tersebut untuk konfirmasi ke tingkat Pemerintahan Kabupaten Malang, " lanjutnya.
Karena LSM LIRA berasaskan Pancasila Undang-undang Dasar 1945 UU No 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan UU Anti korupsi,UU lingkungan hidup dan UU Lainya yang berlaku.
"Kita juga sudah berkirim surat tembusan baik ke Pemdes Pulungdowo maupun pihak kecamatan dan akan segera melakukan klarifikasi lebih lanjut. Mengingat saat ini begitu banyak menjamur bagunan (Ruko) liar yang berdiri dengan batas-batas yang di duga telah melewati garis sempadan jalan maupun sempadan aliran irigasi, dan yang mana pula pendirian bangunan tersebut saat ini diduga telah menyalahi PP, " pungkas Soleh.
"Karena untuk mendirikan sebuah bangunan atau/ruko, lantai 2 atapun lebih, harus di lengkapi dengan perizinan, sesuai dengan peraturan baru yang telah terbit, karena pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau yang di Singkat dengan (PBG) , namun ternyata langkah tersebut belum dijalankan oleh pemilik bangunan gedung/RUKO," tandasnya.
Hal itu telah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari tahun 2021, serta Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta persetujuan bangunan gedung atau / PBG adalah suatu perizinan yang wajib di miliki oleh setiap pemilik bangunan gedung maupun ruko (rumah toko).
Dan tak sedikit pula saat ini telah banyak penindakan atau penututupan oleh pemerintah secara paksa, lewat tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sanksi terhadap suatu pelanggaran.
Editor :Puspita