Langgar Prokes Saat PPKM, Brawijaya Oleh-oleh Terancam Denda Hingga Pencabutan Izin Operasi

Arief Rachman Ardyasana, STTP, Sekretaris Sapol PP Kota Batu saat diwawancara oleh tim media
MALANGRAYANEWS | BATU - Terkait dengan adanya pelanggaran prokes yang sempat viral di Brawijaya Oleh - Oleh Kota Batu, pada Kamis (10/3/2022) kemarin, membuat satuan polisi pamong praja Kota Batu, angkat bicara.
Arief Rachman Ardyasana, STTP, Sekretaris Sapol PP Kota Batu, saat ditemui tim media mengungkapkan bahwa terkait temuan serta laporan masyarakat tentang pelanggaran prokes, sudah ditindak lanjuti, dan hari ini sudah dikirimkan pemanggilan, Senin (14/03/2022).
"Hari ini sudah kita kirimkan surat pemanggilan untuk diperiksa dan akan dimintai keterangan pada besok Selasa," ungkapnya.
Arief menabahkan bahwa dari hasil pengawasan dilapangan memang ditemukan ada pelanggaran prokes, terutama terkait dengan kapasitas, phsical distancing, serta kuranggnya petugas dan satgaas cibid internal, sehingga dalam melakukan pengamanan prokes saat terjadi keramaian tidak maksimal.
Lebih lanjut ia sampaikan terkait penerapan sanksi sendiri, diawal sudah dilakukan dengan melakukan teguran, dan sudah dilakukan sesaat ketika ada aduan masyarakat.
"Dua sanksi yang lain adalah dalam bentuk denda sebesar 50 juta maksimal, hingga pencabutan ijin usaha untuk sementara, jika tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan," pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait kerumunan yang melibatkan 1.500 orang lebih, saat akan melakukan transit untuk makan malam dan belanja oleh - oleh di Brawijaya Oleh - Oleh Kota Batu.
Editor :Puspita