Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Sekolah SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Ungkap Fakta Sebenarnya

Tim kuasa hukum JEP, Ditho HF Sitompoel, Jefry Simatupang dab Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai sidang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang kasus dugaan pencabulan di Sekolah SPI Kota Batu kembali digelar, pada Rabu (09/03/2022). Dimana kali ini mendatangkan dua orang saksi dari pelapor, dan kasus tersebut kembali di sidangkan di PN Malang Kelas 1A, Jalan Jenderal Ahmad Yani Utara No. 198, Kota Malang.
Berdasarkan hasil keterangan dari saksi pelapor di persidangan, Jeffry Simatupang, SH selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Dimana keterangan saksi pelapor menurutnya kerap tidak konsisten dan berubah-ubah.
"Ya, tadi saksi dari pelapor memberikan keterangan yang menurut kami sering tidak konsisten dan selalu berubah. Jadi tidak sama atau tidak sesuai dengan BAP," ungkap Koh Jeffry sapaan akrabnya, saat diwawancarai awak media usai sidang.
Pihaknya mengakui, jika sidang tadi sesuai dengan harapan dan keinginan dari tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.
"Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mampu menyajikan dan mengungkap fakta dan kebenaran yang ada. Selain itu, dari awal mula puluhan korban ternyata hanya satu saja dan itupun juga diduga, bukan puluhan seperti yang pernah diberitakan di media," bebernya.
Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra juga menyampaikan, jika fakta dari hasil persidangan diketahui bahwa SSD yang diduga korban yang hanya seorang tidak membantah dan menyanggah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari hasil pemeriksaan tadi berdasarkan bukti-bukti dari kami selaku tim kuasa hukum, kami berhasil mengungkap kebenaran. Artinya, apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak terbukti, dan kami tetap meyakini dari awal bahwa klien kami memang tidak bersalah," tegasnya.
Pihaknya, tak lupa juga mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada hakim, JPU atas jalannya persidangan karena telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya.
"Atas nama kuasa hukum JEP, kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada hakim dan JPU, karena telah bekerja seprofesional mungkin, dimana dalam persidangan tadi terungkap kebenaran berdasarkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Sekolah SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Ungkap Fakta Sebenarnya" on the next page :
Editor :Puspita