Oknum Kades di Malang Nikahi Seorang Perempuan Lantas Ditinggal Begitu Saja

Dewi Verdiana (35) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ketika melaporkan suaminya ke Inspektorat Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Habis manis, sepah dibuang. Peribahasa itu tepat untuk menggambarkan nasib seorang Dewi Verdiana (36) warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang baru ditinggal oleh suaminya, padahal usia pernikahannya masih sangat muda, Kamis (03/02/2022).
"Saya menikah dengan Syahroni selaku Kepala Desa Mendalanwangi pada 2020. Lalu, pada 2021, dia meninggalkan saya, padahal saya baru saja operasi," ucapnya, pada Senin (31/1).
Dewi baru saja melakukan operasi pengangkatan sel telur karena didiagnosis mengidap penyakit berbahaya. Perempuan tersebut sekarang merasa ditipu rayuan gombal sang kepala desa.
Dia menerangkan dirinya dan Syahroni memilih menikah secara agama (nikah siri) dengan disaksikan oleh keluarganya di Kabupaten Probolinggo.
Syahroni berjanji akan menikahi Dewi secara resmi di kemudian hari. Namun, pernyataan itu rupanya hanya janji kosong.
"Sampai sekarang belum ada kabar, dihubungi lewat handphone malah nomor saya diblokir," kata Dewi.
Pihak keluarganya sangat kecewa dan memilih melaporkan Kepala Desa Mandalawangi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Malang.
Pada 31 Januari 2021, Dewi pun dipanggil pihak Inspektorat Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan.
Dewi mengaku sudah menempuh secara kekeluargaan, tetapi selalu gagal. Itulah yang mendasari pelaporannya ke Inspektorat. Dia mengharapkan bisa ada solusi karena perilaku oknum kepala desa tersebut sangat merugikan Dewi.
"Saya sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut. Semoga tidak ada korban lain," ujarnya.
Penasihat hukum korban, Nihrul Bahi Alhaidar menyatakan peristiwa tersebut sangat merendahkan dan merugikan kliennya. Parahnya, perilaku itu dilakukan oleh seorang pejabat publik, yakni Kades Mendalanwangi.
Menurutnya, perilaku yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa terancam dengan pencopotan dari jabatannya.
"Sesuai keterangan kepala inspektorat pada 2017 yang menyatakan bahwa kepala desa yang menikah siri akan dilakukan penindakan hukum, bahkan sampai ranah pencopotan," ucap Nihrul Bahi.
Editor :Puspita