Demo DPW LSM LIRA Jatim Kawal Persidangan Bupati Probolinggo

Demo di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mengawal proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin
MALANGRAYANEWS | SURABAYA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menggelar demo pada hari ini Selasa (25/01/2022).
Mereka menggelar demo di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk mengawal proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beberapa waktu lalu.
Di temui di lokasi, Gubernur LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf menyampaikan, "Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akhirnya membawa kasus dugaan korupsi yang menjadikan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai terdakwa ke persidangan. Dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mendengarkan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa dan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, " ucap Asraf.
"Mendengar bahwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor, LIRA dan beberapa perwakilan masyarakat Probolinggo ingin melihat proses hukum terhadap kedua terdakwa, " lanjut Asraf.
"Kami memberi dukungan, kepada para jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini, juga kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan memutus perkara ini. Kami berharap penuntut umum maupun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, benar-benar bekerja sesuai aturan dan undang-undang, agar nantinya tidak terpengaruh dan tidak mau diintervensi dari pihak manapun, " jelasnya.
"Kami sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Timur, LIRA akan terus mengawal proses hukum bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin hingga putusan akhir. Kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, kami juga memohon dan menuntut, supaya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dimiskinkan dan dijatuhi hukuman mati,” serunya.
Menurutnya hukuman mati dan dimiskinkan itu layak diterima pasangan suami istri ini, mengingat posisinya sebagai kepala daerah, masih melakukan tindakan memperkaya diri sendiri ditengah kondisi negara sedang terkena pandemi covid-19. Sebagai kepala daerah dan orang yang pernah memimpin Kabupaten Probolinggo, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, telah membuat Kabupaten Probolinggo mengalami kemerosotan dan gagal mensejahterakan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Di tempat yang sama, Bupati LSM LIRA Probolinggo, Samsudin menuturkan, Hasan Aminuddin dipilih sebagai Bupati Probolinggo untuk periode 2003-2008 kemudian terpilih lagi 2008-2013. Selanjutnya jabatan Bupati Probolinggo diteruskan Puput Tantriana Sari selama dua periode.
"Jadi, pasangan suami ini, memimpin Kabupaten Probolinggo selama lebih kurang 18 tahun," tutur Samsudin.
"Kami berdemo didepan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya yang menuntut Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin agar dihukum mati. Mereka berdua selama 18 tahun memimpin Kabupaten Probolinggo, tidak memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dan gagal memajukan perekonomian masyarakat Kabupaten Probolinggo," tegas Samsudin.
"Yang tadinya Kabupaten Probolinggo menduduki peringkat kesekian, setelah dipimpin Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kabupaten Probolinggo mengalami kemerosotan dibidang kesejahteraan masyarakat, sekarang malah menduduki peringkat keempat kabupaten termiskin di Jawa Timur. Oleh karena itu, kami sebagai elemen masyarakat dan penggiat anti korupsi di Jawa Timur, LIRA menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, termasuk hukuman mati dan dimiskinkan. Termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasangan suami istri ini, dan adanya perkara dugaan korupsi yang hingga saat ini tidak jalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, " jelasnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang jalan ditempat di Kejari Kraksaan itu adalah bantuan dana hibah dari Australia yang nilainya Rp. 184 miliar. Lebih lanjut Samsudin menjelaskan, bantuan dari Australia tersebut proses pencairannya dibagi tiga.
Untuk tahun pertama 2019, dana yang dialokasikan adalah Rp. 32 milyar Ketika proyek ini belum ditanda tangani MoU-nya, Bupati Probolinggo saat itu, telah melakukan penyelewengan anggaran. Di tahap proses lelangnya, lanjut Samsudin, kedua terdakwa juga diduga telah memperkaya diri sendiri, dengan kebijakan yang dibuatnya. Mendengar adanya dugaan penyelewengan yang sudah dilakukan Putri Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terkait dana hibah dari Australia ini, LIRA kemudian melakukan investigasi.
Dan dari hasil investigasi, DPC LIRA Kabupaten Probolinggo, menyatakan memang ada dugaan potensi memperkaya diri sendiri yang dilakukan kedua terdakwa. Temuan LIRA Kabupaten Probolinggo itu menyangkut penganggaran maupun dalam prosesnya, hingga pekerjaan akhirnya.
Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan LIRA itu adalah mulai dari proses lelang yang seharusnya dimenangkan sebuah PT di Jawa Timur dengan nilai penawaran Rp. 28,2 miliar malah dikalahkan.
“Anehnya, proyek pekerjaan itu, dalam proses lelangnya, malah dimenangkan sebuah PT yang sudah ditunjuk kedua terdakwa padahal penawaran dari perusahaan itu Rp. 30 miliar, lebih tinggi Rp. 1,8 miliar dari perusahaan yang seharusnya memenangkan tender tersebut,”ungkap Samsudin.
Samsudin menambahkan, ketika proyek ini selesai dikerjakan, LIRA menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Yang menghebohkan lagi, dalam proyek pekerjaan pelebaran jalan pariwisata di Bromo ini, ditemukan dobel accounting atau anggaran dobel.
Masih menurut Samsudin, selain proyek pelebaran jalan dilokasi wisata Bromo yang sumber dananya dari pemerintah Australia, masih ada dugaan korupsi PDAM yang menjerat Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Sudah dua tahun ini, proyek pekerjaan yang dananya dari hibah pemerintah Australia ini terkatung-katung proses penyidikannya.
Masih berdasarkan temuan LIRA, Samsudin menambahkan, dalam memimpin Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sering menerima gratifikasi, jual beli proyek dan yang terbaru dan ditangani KPK adalah dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kabupaten Probolinggo.
Ditambahkannya, meski yang menjabat bupati adalah Puput Tantriana Sari, namun yang berwenang menentukan kebijakan dan yang mengatur semuanya adalah Hasan Aminuddin.
Editor :Puspita