Kepala Desa Jambesari Diduga Ngawur Membangun Jalan Diatas Tanah Bermasalah

Norsalim dan Supeno saat didampingi oleh tim LP-KPK Kabupaten Malang ketika berada di lokasi jalan yang dibangun oleh pemerintah Desa
MALANGRAYANEWS | MALANG - Imam, Kepala Desa Jambesari saat ini terancam dilaporkan oleh warganya yang bernama Norsalem, warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (09/11/2021).
Pasalnya, tanah milik Norsalem dan Supeno yang merupakan ahli waris dari mendiang Djaki Notorejo tersebut telah disulap menjadi jalan permanen yang menggunakan kucuran DD (Dana Desa) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Diterangkan oleh Norsalem ke awak media, bahwa tanah yang selama ini dia kelola sepeninggalan orang tuanya tersebut semenjak 2004, tanpa meminta izin, tiba-tiba oleh Pemerintah Desa Jambesari dibuat akses jalan umum dan dibangun dengan cara rabat cor yang menggunakan anggaran yang bersumber dari dana desa sejak tahun 2019 silam.
Mendapat informasi seperti itu, tim media bersama LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) pun mencoba untuk berkunjung ke kantor Desa Jambesari serta ke kediaman kepala desa guna untuk klarifikasi lebih lanjut.
Namun pihak kepala desa sendiri hingga saat ini belum bisa ditemui baik dihubungi via telepon hanya membalas melalui chat whatsappnya yang berbunyi, "Saya masih di Malang," balas kades singkat.
Masih di kediamanya, Norsalim menjelaskan kepada tim wartawan dan LP-KPK, "Itu tanah saya dan saudara saya kok tiba-tiba dibangung untuk jalan ke arah kandang ayam, dan tanpa ada izin dari pihak kami sama sekali, apalagi bangunan itu sifatnya permanen," ucap Norsalem.
"Yang saya sesalkan itu kenapa kepala desa tidak mau izin terlebih dahulu, kan saya yang punya tanah, dan juga saya yang bayar pajak tahunannya. Saya meminta supaya dari teman-teman lembaga LP - KPK agar ikut dalam menangani masalah ini," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sunarto selaku ketua Dewan Penasehat LP-KPK Kabupaten Malang menjelaskan jika dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Malang, yang rencananya akan terus berkirim surat serta melakukan koordinasi ke APH, dan pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Memang betul, tanah yang di buat akses jalan permanen tadi adalah milik mendiang almarhum Djaki Notorejo sesuai di surat petok D milik saudara Nursalim. Terkait dengan soal anggaran pembangunan yang bersumber dari dana desa sesuai dengan prasasti yang terpasang, kita juga sudah menghubungi pihak inspektorat, dikarenakan anggaranya bersumber dari dana desa," terangnya.
"Dan sesuai dengan peraturan, saya kira juga sudah jelas, bahwa penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah jelas tertuang dan diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah," tambah Sunarto.
"Dan kami selaku LP-KPK Atas nama pihak yang berhak atas tanah tersebut, dapat membantu pihak penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum pidana yang bisa menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah. Dan dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah," lanjutnya.
"Dimana memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Dan Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan atau juga denda," masih lanjut Sunarto.
"Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga," tutup Sunarto dengan tegas.
(Bersambung)
Editor :Puspita