LSM Satgas LP KPK Komda Jatim Pertanyakan Rincian Pengggunaan ADD dan DD

MALANGRAYANEWS | MALANG - Terkait Penggunaan dana yang bersumber dari APBD atau APBN, tentunya semua pihak memahami Undang - Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) yand disahkan tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, dan di undangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta.
Setiap Badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas.
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) menjelaskan bahwa lingkup Badan Publik dalam Undang - Undang ini meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan DANA dari APBN atau APBD, ataupun non pemerintah yang menggunakan sebagian atau seluruhnya yang bersumber dari APBN atau APBD.
UU KIP No. 14 tahun 2008 pasal 52 berbunyi : Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang di umumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang - Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain di kenakan Pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan/ atau Pidana denda paling banyak Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah).
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) Komda Jawa Timur dalam tugasnya salah satu diantaranya yakni membentuk Satgas divisi khusus tentang TIPIKOR ( tindak pidana korupsi ) guna membantu Pemerintah NKRI dalam pengawasan.
Serta ikut serta dalam Mengawasi / kontroling terhadap penyelenggara negara setiap kebijakannya pemerintah dalam proses penegakan hukum (UU No.28 th 1999).
Menghimpun data dan informasi tentang adanya pengaduan masyarakat, adanya temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, Pungli, Suap kemudian di teliti internal dan di laporkan ke POLRI, Kejaksaan, KPK. Dan Mengawasi setiap program pemerintah yang pro rakyat hingga tepat sasaran.
Serta Pengawasan penggunaan APBD pada seluruh SKPD, Perpajakan, PAD, Hingga LKPJ. Pengawasan terhadap pihak swasta sebagai pelaksana Undang - Undang. Dan Melaksanakan tugas pokok sesuai job discription masing - masing.
Dalam hal ini Ketua Paguyupan Kepala Desa Sekabupaten Malang, Bashori memberikan jawaban saat dihubungi oleh awak media dan LSM Satgas LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Komda Jatim terkait rincian yang detail penggunaan ADD dan DD. Dirinya meminta tim media untuk meminta jawabannya kepada DPMD, Sabtu (06/11/2021).
Saat di tanya tentang rincian detail penggunaan ADD dan DD, Ketua Paguyupan Kepala Desa Sekabupaten Malang Bashori tidak menjawab secara langsung.
Di tempat terpisah, ketika dihubungi awak media, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, menjelaskan, untuk tahun ini 2021 pihaknya melaksanakan audit 60 desa.
Tim media juga menanyakan dari jumlah desa yang ada di kabupaten Malang, dimana ada 378 desa dan 12 kelurahan, bagaimana desa yang lain yang lolos dari auditor jika ada penyimpangan dalam penggunaan dana ADD dan DD, namun belum ada jawaban dari pihak Inspektorat hingga berita di tayangkan.
Editor :Puspita