Diduga Sewakan Tanah Bengkok, Kades Kuwolu Dilaporkan ke Polres Malang

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kepada Desa (Kades) Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Barudin, dilaporkan ke Polres Malang, karena diduga telah menyewakan tanah bengkok atau tanah kas desa kepada orang lain, senilai Rp 40,5 juta, Sabtu (06/11/2021).
Sedangkan tanah bengkok tersebut luasnya 4 ribu meter persegi (m2). Dan Kades Kuwolo dilaporkan ke Polisi, karena uang hasil sewakan tanah bengkok diduga tidak masuk ke kas desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, pada Rabu (3/11), kepada wartawan membenarkan, jika Kades Kuwolo Barudin telah diduga menyalagunakan kewenangannya menyewakan tanah kas desa kepada orang lain, yang nilainya mencapai Rp 40,5 juta.
Dan dari hasil keterangan salah satu perangkat Desa Kuwolo, bahwa uang dari hasil sewa tanah kas desa itu belum masuk pada kas desa.
Sedangkan pihaknya sudah memanggil Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Siti Aminah, Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Rahim, Kaur Perencanaan Wasis, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Nur Hadi, untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Dia melanjutkan, keempat orang perangkat Desa Kuwolu itu sudah kita mintai keterangan atas kasus tersebut.
Selain itu, dalam kasus Kades Kuwolu kini sudah ditangani oleh Polres Malang, sehingga kita menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian.
Sedangkan proses hukum yang dilakukan Polres Malang, pihaknya juga dimintai untuk mengaudit keuangan desa. Dan untuk audit fisik sudah selesai, namun untuk audit non fisik masih berlangsung.
Read more info "Diduga Sewakan Tanah Bengkok, Kades Kuwolu Dilaporkan ke Polres Malang" on the next page :
Editor :Puspita