Kepala Desa Wadung Diduga Kongkalikong Dengan Pemilik Gudang Jagung

Gudang jagung di Dusun Kasikon, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang yang diduga berdiri tanpa izin yang jelas
MALANGRAYANEWS | MALANG - Pembangunan gudang yang rencananya akan dibuat penampungan jagung milik warga Dusun Kasikon, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga berdiri tanpa izin yang jelas.
Saat dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya ke salah seorang ibu-ibu penjual bakso selaku pemilik lahan berdirinya gudang tersebut, dia mengakui bahwa tanah itu adalah miliknya.
Sedangkan pengerjaan proyek gudang sendiri di danai seorang infestor dari daerah Dieng Kabupaten Malang, Kamis (28/10/2021).
Ibu itu mengatakan, bahwa pembangunan gudang tersebut adalah untuk penampungan jagung glondong.
“Rencanaya akan dibuat gudang penampungan jagung glondong, kami hanya menyediakan tempat, sedang yang mengerjakan adalah orang Dieng," jawabnya singkat.
Dari tim media sendiri telah berusaha untuk mencari keterangan lebih lanjut dengan mengirim surat untuk klarifikasi kepada pemilik lahan yang dari keterangan warga sekitar bernama Fandi, dan tembusan ke muspika Pakisaji.
Namun dari pihak Fandi sendiri hingga saat ini tidak mau menghadiri pertemuan serta memberikan keterangan sesuai dengan surat permohonan yang telah di kirimkan untuk klarifikasi di kantor Desa Wadung.
Sedangkan Kepala Desa Wadung sendiri saat di konfirmasi via chat whatsapp oleh tim media menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima tembusan surat dari wartawan.
"Kami sudah menerima surat tembusannya, kalau memang tujuanya untuk klarifikasi di kantor desa ya monggo. Soal perizinan pembangunan gudang di Dusun Kasikon, sekiranya yang berkaitan mungkin yang lebih paham, karena desa hanya memfasilitasi," terang kepala Desa.
"Dan kalau izin dari desa belum pernah, tapi kira - kira dua hari yang lalu minta keterangan dan domisili gudang jagung saja, lain-lain belum," lanjutnya.
Dalam hal ini Kepala Desa juga diduga kongkalikong dengan pemilik gudang jagung. Karena diduga tidak adanya kejelasan terkait izin pendirian bangunan gudang jagung tersebut.
Sementara itu, dari tim media sendiri berencana akan segera mengambil langkah untuk melakukan konfirmasi secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Malang, untuk menanyakan terkait perizinan pendirian gudang yang diduga tanpa izin yang jelas tersebut.
Serta berkoordinasi dengan pihak satuan polisi pamong praja Kabupaten Malang terkait adanya dugaan berdirinya gudang ilegal yang dimaksud.
Editor :Puspita