DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Bahas Empat Rancangan Peraturan Daerah

Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Malang membahas empat rancangan peraturan daerah
MALANGRAYANEWS|SIGAPNEWS - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang hari ini telah diadakan rapat paripurna pembahasan mengenai agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap empat rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengarusutamaan Gender, Inovasi Daerah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042, Rabu (30/03/2022).
Dalam sambutannya Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M. menyampaikan, "Sehubungan dengan Pemandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan juru bicara Saudara Wahyu Indrayati pada tanggal 23 Maret 2022, maka pada kesempatan ini disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas tanggapan positif Dewan yang terhormat terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD sebagai berikut. Pertama Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan tujuan dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender. Dimana tujuannya adalah untuk mengupayakan pemenuhan hak dasar dan memberikan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan, demi terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan inklusif yang responsif gender", ujarnya.
"Kedua, Raperda tentang Inovasi Daerah.
Dapat disampaikan bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Inovasi menjadi salah satu tool dalam mengakselerasi peningkatan daya saing daerah dengan melibatkan stakeholders dari berbagai sektor. Maka dari itu, diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan inovasi daerah. Dimana Raperda tentang Inovasi Daerah ini, mencakup pengaturan mulai dari bentuk dan kriteria Inovasi Daerah, penilaian dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat, sampai dengan pembiayaan.
Selanjutnya, dengan adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu ini, hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, untuk melakukan inovasi guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik" lanjutnya.
Lanjut Bupati Malang, Ketiga yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dapat disampaikan bahwa dengan diubah dan dihapusnya beberapa materi muatan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga mengakibatkan perubahan paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini juga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tanggal 25 Februari 2022 Nomor: 973/1030/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2022, Nomor: 06/SE/M/2022 dan Nomor: 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dapat disampaikan bahwa, untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi PBG, Pemerintah Daerah mempedomani Buku Retribusi PBG yang diterbitkan Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Keempat, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022-2042. Dalam rangka mengarahkan pembangunan di Kabupaten Malang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, perlu disusun rencana tata ruang wilayah yang mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Pengaturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan di wilayah Kabupaten Malang dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan kedepannya.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, tentu saja mengubah norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penataan ruang.
"Lebih lanjut untuk proses pengajuan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah sendiri memang diperlukan dokumen Berita Acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan rekomendasi peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini juga terus dilakukan langkah-langkah percepatan untuk mengupayakan agar dapat memenuhi beberapa dokumen tersebut", tutup Bupati Malang.
Editor :Puspita