VIRAL di Medsos! Wisatawan Keluhkan Dugaan Ditarik Parkir Rp 3 Ribu, Kadishub: Kami Tindak Tegas

Dirinya juga mengungkapkan, berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengaku juga telah berulangkali mensosialisasikan soal retribusi tarif parkir yang dimaksud, dengan menggelar sosialisasi mengundang para Jukir, dan mengundang pihak Polres Batu dan Kejari Batu.
"Kami bahkan juga sudah seringkali mensosialisasikan terkait dengan retribusi tarif parkir kepada para juru parkir se-Kota Batu, baik itu melalui pengawasan dari Dishub Kota Batu sendiri. Dengan total mencapai 400 orang juru parkir, tentunya kita tidak dapat melakukan pengawasan sepenuhnya, dikarenakan personil anggota kita terbatas," ungkap Hendri.
Pihaknya mengharapkan kejujuran dari semua Jukir yang ada di wilayah Kota Batu, untuk tidak memberatkan atau menaikkan retribusi tarif parkir yang sudah sesuai dengan ketetapan Perda Kota Batu.
"Tentunya, kami minta kejujuran dari semua Jukir di Kota Batu, untuk tidak menaikkan retribusi tarif parkir yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu, jika itu pelanggaran kami temukan, maka kami akan tindak tegas oknum Jukir yang bersangkutan," papar Hendri.
Selama ini, lanjut Hendri, pihaknya juga sudah menyepakati bersama antara para juru parkir dengan Dishub Kota Batu, untuk menyetorkan kepada Dishub Kota Batu sebesar 60 persen saja.
"Karena itu, dari awal kami sudah menyepakati dengan para Jukir jika setoran ke Dishub Kota Batu hanya 60 persen, dan untuk 40 persenya ke Dishub Kota Batu, karena itu semua untuk PAD Kota Batu, sehingga harapan kami target bisa terpenuhi," ujar Hendri.
Ditegaskan Hendri Suseno kembali, jika memang terjadi adanya pelanggaran dengan menaikkan retribusi tarif parkir oleh oknum Jukir, maka pihaknya bakal menindak tegas dan proses hukum atau tipiring lebih lanjut.
"Karena itu juga masuk ke dalam katagori pungli, kami juga telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada para Jukir, untuk mengantisipasi hal tersebut," paparnya.
Namun, pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada wisatawan maupun masyarakat yang mengalami tarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku, untuk melaporkan ke APH.
"Jadi, jika wisatawan atau masyarakat yang mengalami bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk proses hukumnya, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan menimbulkan efek jera kepada pelaku oknum Jukir," pungkas Hendri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilam Suaidi menambahkan, berkaitan dengan viralnya video tersebut, pihaknya besok memanggil oknum Jukir yang dimaksud.
"Karena video itu sudah viral di media sosial, dan faktanya sudah ada, maka rencananya besok kami panggil ke kantor kepada oknum Jukir yang bersangkutan," tegas Chilman.
Meski demikian, lanjut Chilman, jika pihaknya malam ini telah memerintahkan kepada anggotanya untuk menghubungi oknum Jukir yang dimaksud.
"Ya, jadi besok kita panggil yang bersangkutan. Jika terbukti, maka kami berikan sanksi tegas yang kita sesuaikan berdasarkan Perda dan Perwali soal parkir di tepi jalan umum. Sanksi administrasi kami berikan dengan tujuannya, agar para Jukir lainnya tidak melakukan hal yang sama," urainya.
Pihaknya juga menegaskan, untuk meminimalisir kejadian yang serupa agar tidak terulang kembali, Dishub Kota Batu diakuinya juga telah memasang papan pemberitahuan di tepi jalan umum untuk dapat dibaca dan dipahami para wisatawan, masyarakat dan juru parkir.
"Kami juga telah memasang papan pemberitahuan soal retribusi tarif parkir, selain itu kami juga setiap hari turun langsung ke lapangan untuk mengawasi, memberikan pembinaan dan setiap kali aktivitas parkir itu kami tegaskan, agar para Jukir memberikan karcis parkir. Sebab, tarif yang resmi itu sudah tertera di karcis tersebut, sehingga jika petugas Jukir tidak memberikan karcis parkir, maka wisatawan maupun masyarakat tidak perlu membayar
Sebagai informasi, soal retribusi tarif parkir hal itu sebagaimana telah tertuang pada Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020, Perda Wali Kota Batu nomor 149 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Batu nomor 22 tahun 2021.
Read more info "VIRAL di Medsos! Wisatawan Keluhkan Dugaan Ditarik Parkir Rp 3 Ribu, Kadishub: Kami Tindak Tegas" on the next page :
Editor :Puspita