Sidang Perkara Puskesmas Bumiaji Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran (TA) 2021
MALANGRAYANEWS | BATU - Pada Selasa 26 Maret 2024 Jam 10.00 WIB sampai 11.30 WIB, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran (TA) 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa DA dan ADP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH. MH menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan Dakwaan yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
"Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota," terang Ferdian.
Ia juga memaparkan untuk perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara.
"Ya,dimana 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Ferdian.
Mohammad Januar Ferdian,SH.MH menambahkan bahwa, subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).
"Benar sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 dengan Agenda pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) dari kedua terdakwa yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum," tutup Ferdian.
Editor :Sunarto