Road to Harkordia di Kota Batu, KPK Beri Bimbingan Teknis Bangun Budaya Anti Korupsi

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati, saat tengah diwawancarai awak media usai memberikan materi dalam kegiatan acara Bimtek Budaya Anti Korupsi dalam Peringatan Harkordia.
Dijelaskan Irawati, ketika berbicara penegakan hukum tidak hanya di sektor dunia pendidikan saja, akan tetapi juga di sektor manapun.
"Karena ada tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Kemudian Apabila ada satu indikasi tindak pidana korupsi di dunia pendidikan bisa jadi KPK juga yang bertindak langsung nantinya," ungkapnya.
Menurutnya, kewenangan KPK RI dalam hal menangani tindak pidana korupsi itu sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 19, bahwa korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu mengakibatkan kerugian negara di atas 1 miliar dan meresahkan masyarakat.
"Karena di dalam sektor pendidikan itu sendiri mempunyai Mandatoris Dispending yang besar, tentu saja dalam hal ini adalah dalam kontek berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya, jika ada pengaduan yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi dan bisa melakukan koordinasi dan juga bisa ditangani oleh aparat penegak hukum lain," urai Irawati.
Irawati lebih lanjut juga menjelaskan, bahwa berkaitan mengenai devinisi pungutan, itu adalah nilai nominal yang diwajibkan dan juga ketentuan waktu yang ditetapkan.
"Dikatakan pungutan itu adalah nilai nominal yang wajibkan dan juga waktu yang ditetapkan dan diwajibkan, maka itu tidak di perbolehkan. Namun, yang diperbolehkan itu adalah sumbangan yang tidak mengikat, kemudian dilihat lagi adakah peraturan di dalam daerah tersebut yang mengatur terkait dengan sumbangan tadi," pungkas Irawati.
Read more info "Road to Harkordia di Kota Batu, KPK Beri Bimbingan Teknis Bangun Budaya Anti Korupsi" on the next page :