Bahaya Laten Korupsi & Praktek Koruptif Didunia Pendidikan,Refleksi dari Peringatan Hakordia di Batu

Drs. Mulyono mantan wartawan senior Malangraya. (
silahkan dibuka direktori PN, PT, sampai MA dari tahun ketahun, disana kita akan melihat betapa bobroknya perilaku para pejabat publik yang sesungguhnya adalah kaum pendidik, namun terjerembab jauh kedalam lumpur kenistaan yang terafiliasi sebagai kaum koruptor.
Sejatinya lembaga pendidikan formal harus steril dari perilaku koruptif, karena tugas mulia yang diemban oleh dunia pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang jauh dari aroma abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan segala tetek-bengek manifestasi perilaku korup. Seharusnya seperti itu.
Tetapi rendahnya kesadaran yang masih ada diantara para petinggi lembaga pendidikan, satuan pendidikan, dan menjamurnya faham materialistik-oriented ditengah masyarakat kita, telah mendegradasi mentalitas dan karakter bangsa ini.
Penyakit kronis korupsi ini tak terkecuali juga telah menjadi epidemi dilingkungan para birokrat, para legislator bahkan APH. Pendek kata *korupsi telah menjadi bahaya laten* bagi bangsa Indonesia secara menyeluruh. Korupsi telah menjangkiti mentalitas banyak orang dari berbagai strata sosial.
Di sekolah-sekolah favorit yang pada saat PPDB menggunakan sistem penjaringan siswa baru dengan mekanisme yang penuh dengan praktek-praktek tidak fair, tidak akuntabel, tidak transparan, telah melegalisasi cara-cara culas yang mengakibatkan penjaringan siswa baru tak lagi obyektif.
Sistem zonasi pun telah diselewengkan sedemikian rupa dengan segala alibi yang rapi, semuanya bermuara pada upaya-upaya memperkaya diri dan kelompok dengan melanggar norma hukum positif, menginjak perikemanusiaan dan keadilan sosial.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dengan bijak menyalurkan dana APBN, APBD, dan sebagainya dengan maksud untuk meningkatkan performa sekolah bisa saja berubah menjadi ajang bancakan di lembaga pendidikan tertentu yang dengan sadar telah merusak sendi-sendi pendidikan dan mengotori dengan praktek korupsi, manipulasi, pungli dan gratifikasi.
Itulah fenomena sosial yang sedang meradang secara akut di negeri kita. Menurut filsafat hukum sebenarnya *punishment (hukuman) yang paling cocok bagi para koruptor adalah dimiskinkan*, bukan sekedar dibui, masuk hotel prodeo sekian tahun, dan ketika keluar malah merasa seperti orang yang tidak pernah bersalah.
Di Republic People of China, malah diterapkan hukuman mati bagi para koruptor, apakah ini ekstrim ? tentu saja tidak, karena negeri tirai bambu itu memiliki fundamen hukum yang kuat secara turun temurun. Mereka punya hikayat Jaksa Bao (Judge Bao) yang fenomenal itu.
Lantas apakah itu efektif ? jawabannya sangat efektif. Karena negeri itu menjadi acuan negara yang bebas korupsi atau dengan angka korupsi yang terendah di dunia.
Lalu....kapan Indonesia bisa membasmi para koruptor ? Wallahu'alam...semoga Pemerintah Republik Indonesia mampu memberantas bahaya laten korupsi seakar-akarnya.
*Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutelly* (Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).....*Lord Acton*.
Catatan Redaksi: Drs. Mulyono adalah mantan wartawan senior Malangraya.
Read more info "Bahaya Laten Korupsi & Praktek Koruptif Didunia Pendidikan,Refleksi dari Peringatan Hakordia di Batu" on the next page :
Editor :Puspita