Komentar WALHI Jatim dan MCW Malang Langganan Banjir: Pemkot Malang Masih Mengabaikan Problem Ruang

Berikut WALHI JATIM dan MCW sajikan gambar perubahan ruang di wilayah tersebut.
Sebagai catatan, Kota Malang hari ini tidak memiliki data yang solid mengenai keberadaan dan luasan ruang terbuka hijau mereka. Sejak awal meski memilik pengaturan ruang, tetapi banyak di antaranya tidak ditegakkan, membiarkan bangunan tumbuh subur mengisi ruang-ruang hijau. Parahnya ini kemudian dianggap normal dan dibiarkan melalui legalisasi berupa izin, sampai beberapa diakomodir dalam revisi peraturan tata ruang terbaru. Sedikit mengulik sejarah, bahwa banyak ruang terbuka hijau di wilayah Kota Malang telah berubah menjadi peruntukan lain, salah satunya sempadan sungai sepanjang Soekarno-Hatta dan tapak berdirinya Malang Town Square.
"Banjir di wilayah Kota Malang bukan sekadar masalah saluran atau sampah, tetapi persoalan yang lebih kompleks yakni persoalan tata ruang, termasuk di dalamnya degradasi ruang terbuka hijau. Sehingga solusi yang diambil sebagai tindakan bukan membangun, tetapi membenahi tata ruang yang ada, me-review izin yang melanggar tata ruang, serta mendorong perlindungan kawasan hijau yang belum dialihfungsikan menjadi kawasan lindung hijau," paparnya.
Sementara itu, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Ahmad Adi juga menambahkan, Pemerintah Kota Malang Harus Memiliki Political Will Kemaun politik dari pemegang tampuk kekuasaan Kota Malang masih rendah.
"Kami melihat semisal, pada revisi tata ruang terbaru juga tidak melibatkan publik baik dari KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sampai uji Perda RTRW. Kalaupun dilakukan secara terbuka saran dari kami atau masyarakat Kota Malang juga sangat pesimis untuk diakomodir dan dijalankan. Karena sejak awal kami memberikan masukan mengenai persoalan banjir dan tata ruang tidak pernah dijadikan pertimbangan apalagi dijalankan," katanya melalui rilis yang dikirimkan kepada awak media.
Hal inilah yang menjadi salah satu problem, bahwa Pemerintah Kota Malang memang dari sejak awal tidak memiliki komitmen untuk mendorong tata ruang yang lebih baik dan sensitif bencana, termasuk mendorong aspek lingkungan hidup dalam kebijakannya.
"Ke depan untuk membenahi Kota Malang dibutuhkan kemauan untuk berubah dan lebih sensitif atas krisis yang terjadi. Salah satunya dengan menegakkan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi yang bermakna, termasuk membuka semua dokumen berkaitan dengan tata ruang, membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan atau dalam kata lain melakukan review ulang Perda RTRW. Tidak cukup di situ, suara-suara masyarakat harus diakomodir dan menjadi pertimbangan," ujarnya.
Menurutnya, salah satu upaya dalam waktu dekat yang patut didorong adalah mendorong perlindungan kawasan hijau tersisa, melakukan moratorium izin pembangunan sementara waktu, lalu melakukan review izin-izin pembangunan baru dengan mecocokkannya dengan kesesuaian ruang. Sementara dalam jangka panjang adalah melakukan review ulang pola ruang di Kota Malang agar tahu problem alih fungsi ruang yang mendorong kerentanan wilayah.
"Agar nantinya dapat membuat kebijakan yang lebih menekankan pada upaya pembenahan tata ruang serta berfokus pada alokasi ruang terbuka hijau termasuk kawasan lindung yang menjadi tempat resapan dan tangkapan air, sebagai suatu upaya pemulihan kawasan dan bagian dari menghadapai serta menagulanggi dampak dari krisis iklim," tandasnya.
Read more info "Komentar WALHI Jatim dan MCW Malang Langganan Banjir: Pemkot Malang Masih Mengabaikan Problem Ruang" on the next page :
Editor :Puspita