Diduga Halangi Tugas Wartawan, Kades Plosorejo Bakal Dilaporkan

Puluhan wartawan di Blitar akan melaporkan Kades Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar karena diduga sudah menghalang – halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik.
MALANGRAYANEWS | BLITAR - Puluhan wartawan di Blitar akan melaporkan Kades Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar karena diduga sudah menghalang – halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik.
Kejadian berawal ketika Andik jurnalis Beritakasus dan beberapa rekan media mendatangi Kantor Kepala Desa Plosorejo untuk meminta klarifikasi dugaan adanya peralihan hak atas tanah milik Juni (alm) yang tidak sesuai prosedur.
”Kami kemari berdasarkan pengaduan masyarakat (Meslan warga RT 005 RW 009 Dusun Parakan, Desa Plosorejo salah satu ahli waris Pak Juni) yang menyatakan jika tanah sawah milik orang tua mereka tidak pernah dijual tiba – tiba sudah berganti nama ,atas nama penggarap sawah (Djaiman), sesuai kaidah jurnalistik kami ingin menyampaikan pemberitaan yang berimbang (cover both side),karena itu kami datang ke Kantor Desa meminta Pak Kades memberi klarifikasi dan membuka buku C Desa untuk membuktikan apakah memang sudah terjadi peralihan hak atas tanah sawah milik Pak Juni yang diduga tidak sesuai prosedur,” tegas Andik pada Jumat (15/09/2023).
"Namun sangat disayangkan, Bejananto Kepala Desa Plosorejo menolak untuk memberikan klarifikasi dan membuka buku C Desa, padahal rekan media sudah menyampaikan jika berdasarkan UU PERS dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik seharusnya Kades membuka buku C Desa untuk mengetahui riwayat tanah Pak Juni," tutupnya.
Sementara itu, Camat Kademangan Yudo Ismanto saat dihubungi melalui telepon, menuturkan tidak pernah ada instruksi kepada semua Kades untuk melarang jika ada warganya yang ingin mengetahui riwayat tanah miliknya dengan melihat buku C Desa.
“Jadi biar clear, selagi yang bersangkutan (ahli waris) sah-sah saja untuk melihat Buku C Desa, itu wajib untuk diberi tahu, kemungkinan pak Kades kurang memahami arahan saya,“ tandasnya.
Terpisah Danitri Handianto, SH. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Pelita Keadilan, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus Plosorejo.
Read more info "Diduga Halangi Tugas Wartawan, Kades Plosorejo Bakal Dilaporkan" on the next page :
Editor :Puspita