Diduga Halangi Tugas Wartawan, Kades Plosorejo Bakal Dilaporkan

Puluhan wartawan di Blitar akan melaporkan Kades Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar karena diduga sudah menghalang – halangi wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik.
Mewakili Wartawan yang dihambat tugasnya Danitri menjelaskan, kebebasan Pers sudah dicederai Oknum Kades yang diduga melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1).
Siapapun yang menghalang – halangi Wartawan, tambahnya, atau tugas Jurnalistik bisa dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum di Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) ini.
“Oknum Kades ,diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dalam ketentuan pidana masuk Pasal 18 ayat (1), yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” ujar Danitri.
Seperti diketahui, Wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Pejabat pemerintah, seharusnya melayani semua kebutuhan Media, dengan adanya Kode etik jurnalistik harus berimbang dengan Narsum nya,” timpalnya.
Danitri berharap pihak kepolisian segera memproses pengaduan dari rekan media tersebut.
“Kami berharap rekan APH segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi perlakuan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi pers dalam mendapatkan berita dan mengungkap fakta kebenaran,” pungkasnya.
Read more info "Diduga Halangi Tugas Wartawan, Kades Plosorejo Bakal Dilaporkan" on the next page :
Editor :Puspita