Nenek Tua Renta Alami Penganiayaan, BPPH MPC PP Kab. Malang Pasang Badan

BPPH MPC PP Kabupaten Malang bersama Mbah Satemi selaku korban penganiayaan
MALANGRAYANEWS | MALANG - Meski wilayah Kabupaten Malang sangat luas, tak menyurutkan semangat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, untuk turun langsung kepada masyarakat, memberikan pelayanan, pendampingan, maupun konsultasi terkait persoalan hukum, Sabtu (18/08/2023).
BPPH MPC PP Kabupaten Malang mendapatkan informasi aduan masyarakat terkait kasus dugaan penganiayaan, di daerah Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Setelah mendapati informasi adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya, kami langsung bergegas untuk turun kebawah menggali informasi sedalamnya dari yang bersangkutan. Dalam hal ini korban dugaan penganiayaan itu," tutur Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Axel Kharisma S.H.
Lebih lanjut, Axel sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, dikarenakan dugaan tindak pidana penganiayaan dialami kaum rentan atau prioritas. Yang membuat terkejutnya lagi, terduga pelaku masih menantu angkat dari korban sendiri.
Menurut keterangan yang didapati BPPH MPC PP Kabupaten Malang, dugaan penganiayaan yang dilakukan R tidak hanya dilakukan kepada Mbah Satemi (80), namun juga terjadi pada anak angkat R sendiri yakni Nurul Iman.
Pengakuan dari Nurul Iman, bahwa dirinya sering mendapatkan penganiayaan dari R, baik itu di pukul sendok, wajan, benda apa pun, maupun tangan kosong.
"Perbuatan yang dilakukan oleh R sangatlah tidak manusiawi. Terlebih Mbah Satemi ini adalah kaum rentan atau prioritas, dimana hak hukumnya menjadi perhatian khusus bagi semua," lanjutnya.
Pria yang juga aktif di berbagai kegiatan kepemudaan tersebut menyebutkan, Beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan perbincangan langsung dengan Kapolres Malang dimana saat itu, didampingi Kasatreskrimnya, bahwa kaum rentan hak hukum nya menjadi prioritas dan perhatian khusus harus di jaga bersama.
"Disini kita tekankan BPPH MPC PP Kabupaten Malang, tidak terima dan mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap kaum rentan yang dilakukan oleh siapa pun dan dimana pun. Hak hukumnya harus menjadi perhatian bagi semuanya," tegasnya.
Dikesempatan yang sama Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang, Andi Sinyo menegaskan, tindakan yang sifatnya merampas hak asasi manusia harus diperangi bersama. Segala yang menjadi prioritas harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta meminta keadilan. Meminta kepada APH untuk segera memproses hukum pelaku , sesuai aturan perundangan yang ada di Negara tercinta ini," pungkasnya.
Ada sekitar kurang lebih 40 pengacara handal di Malang Raya yang tergabung di BPPH MPC PP Kabupaten Malang, menyatakan kesediaannya untuk hadir ditengah - tengah masyarakat. Memberikan kontrobusi nyata yang positif, melakukan pelayanan, pembelaan, pendampingan, dan penyuluhan hukum secara profesional dan kredibel. BPPH MPC PP Kabupaten Malang juga memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Editor :Puspita