Paripurna DPRD Malang Bahas Agenda Penyampaian Empat Raperda Kabupaten Malang

Paripurna Agenda Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna Agenda Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Selasa (14/03/2023).
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor: 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023, yang diantaranya berisi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang: 1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran; 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya, berikut disampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sebagai berikut:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan. Perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, akan tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas.
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Seperti kita ketahui, bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan.
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan PemerintahNomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum, dan standar teknis.
4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Sesuai mekanisme dan tata tertib, kami mohon agar kiranya DPRD Kabupaten Malang dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap 4 (empat) Raperda dimaksud. Sekali lagi disampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat, yang telah mengikuti penjelasan ini dengan penuh perhatian, diiringi harapan agar penyampaian ini mendapat respon positif, khususnya dari Dewan yang terhormat. Mudahmudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang kita harapkan bersama. Semoga Allah SWT, senantiasa memberikan petunjuk dan meridhoi segala upaya positif yang kita lakukan, dalam melaksanakan amanat pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Malang yang kita cintai. Aamiin, " ujar Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, M.M.
Editor :Puspita