Ketua PPPKRI - BELA NEGARA Dukung Polres Gresik Sapu Bersih Mafia Tanah

Eko Gaza Ketua PPPKRI- BELA NEGARA
Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan Untuk Indonesia menyebutkan: Pasal 29:
“Selama dalam proses penuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang” Pasal 30: “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.”
"Apabila didasari oleh hal tersebut, tentunya perkara pidana yang seharusnya lebih didahulukan daripada perkara perdata. Karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum pidana belum terbukti. Karena ganti rugi dala konteks ini berkaitan dengan kerugian akibat perbuatan pidana yang dilakukan," tegas Eko.
"Setahu kami, tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (“UU 1/1950”):
“Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran”
Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri..Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan:“Jika dalam jalan – pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke penyidik Polri.
”Polres Gresik tidak perlu ragu Tangkap dan Proses semua oknum Mafia Tanah yang terlibat,” pungkas Eko Gaza.
Read more info "Ketua PPPKRI - BELA NEGARA Dukung Polres Gresik Sapu Bersih Mafia Tanah" on the next page :