Pembacaan Tuntutan Ditunda Diwarnai Aksi Demo, Kuasa Hukum JEP: Jangan Jadi Hakim Jalanan

Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitimpoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda. Sejatinya dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-22, yang rencananya digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022) siang.
Dalam wawancara singkatnya, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya mengaku bersyukur sekaligus berterimakasih kepada JPU dan majelis hakim.
"Penundaan ini membuktikan, JPU yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar bila JPU memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi agar lebih baik, sehingga keadilan bisa dicapai," kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.
Pihaknya melihat terkait dengan penahanan terdakwa, menurutnya adalah hak dari majelis hakim.
"Kami hanya bertanya 11 bulan, klien kami tidak mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir dan kooperatif. Pertanyaannya, mengapa di keluarkan surat penahanan? Ujar Bang Hotma mempertanyakan.
Berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan oleh Komnas PA dan beberapa aliansi elemen dari perlindungan anak, pihaknya juga menyampaikan, bahwa hal itu adalah hak setiap masyarakat.
"Tapi ini yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan mari kita kawal, mari kita awasi, jangan mempengaruhi persidangan maka dari itu hati-hati. Kami percaya bahwa persidangan tidak terpengaruh oleh tekanan, intervensi dan isu-isu yang belum tentu akan kebenarannya. Jangan menjustifikasi bila ada orang masih diduga bersalah, maka harus membuktikan. Mintalah hukum seadil-adilnya. Pertanyaan kami, bila itu menimpa mereka apa mau mereka berteriak dan demo begitu? Termasuk Arist Merdeka Sirait yang berteriak hukum berat-hukum berat. Kalau dia yang kena bagaimana? Tanya sama dia, kalau bapaknya kena, adiknya kena mau gak dia berteriak?" Papar Bang Hotma.
Read more info "Pembacaan Tuntutan Ditunda Diwarnai Aksi Demo, Kuasa Hukum JEP: Jangan Jadi Hakim Jalanan" on the next page :
Editor :Puspita