DPRD Gelar Rapat Paripurna Terkait Rancangan Perda Kabupaten Malang

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang
MALANGRAYA | MALANG - Rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang pada hari Rabu tanggal (01/12/2021) kali ini membahas tentang Bentuk Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.
Juga Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, dan juga Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Rapat tersebut, Dhaniel selaku anggota DPRD yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam rapat tersebut menyampaikan, "Terlebih dahulu kami menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat, yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021 yang lalu," sambutnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang:
1. Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus;
2. Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
4. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Tak lupa kami Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya," pungkasnya.
"Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara, untuk itu kami sampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya," tutupnya.
Dan tentunya juga sangat diharapkan kepada para pejabat yang menduduki jabatan pengelola keuangan dalam semua tingkatan agar memahami dan menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai integritas terhadap tupoksinya.
Dalam sambutanya diatas, juga disampaian terkait Pemandangan Umum Fraksi serta mengingatkan kepada pengelola toko modern atau swalayan untuk menerima dan menampung produk UMKM guna melindungi dan mendukung keberadaan serta keberlangsungan UMKM di Kabupaten Malang, apabila toko modern atau swalayan tidak menerima produk UMKM diharapkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan agar toko modern atau swalayan tersebut ditangguhkan perpanjangan izinnya. (SOLEH)
Editor :Puspita