Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo
MALANGRAYANEWS | JAKARTA - Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/01/2023).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama, sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dandakwaan kedua primair.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, pertama Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Kedua, terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikanketerangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Karena perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur PenegakHukum dan petinggi Polri yang telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Dalam kasus ini pula, Ferdy Sambo juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi., SH.,MH.
Editor :Puspita