Laporan WNA di Polres Batu Terhadap Oknum Anggota DPRD Kota Batu Terus Bergulir

Dari Kiri : Penasehat Hukum Pelapor Suwito, S.H., M.H, Warga Negara Taiwan Lin Whan Chin, dan paralegal Firmansyah
Tentang materi laporan, kata Wito itu bukan wewenangnya untuk menyampaikan detail pada media, cukup kisi-kisi dugaan tindak pidana yang dilakukan RD, kliennya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya didepan penyidik, tinggal terlapor yaitu RD yang di periksa penyidik Polres Batu.
"Terlapor, yaitu RD agar menyampaikan keterangannya di Polres Batu dengan sebenar-benarnya, jujur dan jangan ada yang ditutup-tutupi, dan dia sebagai terlapor berhak tidak mengakui sangkaan pelapor, tapi di perkara ini penyidik saya kira tidak perlu pengakuan terlapor karena bukti-bukti sudah ada pada penyidik Polres Batu,“ tegasnya.
Sementara, selain Suwito sebagai penasehat hukum pelapor ditempat yang sama, Kayat Hariyanto, S.H., M.H menambahkan jika laporan yang dilayangkan oleh kliennya yaitu LWC merupakan perkara kerugian bisa dibilang kecil, masih ada lagi perkara yang lebih besar yang bakal dilaporkan kliennya.
"Perkara yang di layangkan LWC terhadap RD ini masih bisa dibilang awal laporan perkara kecil, karena masih ada menanti dibelakang laporan yang bakal dilayangkan lagi jauh lebih besar dari sekarang," katanya.
"Jadi tenang saja, biarkan rekan-rekan penyidik Polres Batu melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena kami yakin dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Polres Batu," pungkas pengacara asli Kota Batu ini.
Read more info "Laporan WNA di Polres Batu Terhadap Oknum Anggota DPRD Kota Batu Terus Bergulir" on the next page :
Editor :Puspita