Dugaan Penyiasatan di Pendanaan Pendidikan SMAN 1 Kepanjen Kabupaten Malang

SMA 1 Negeri Kepanjen.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Adanya dugaan penyiasatan di pendanaan pendidikan SMAN 1 Kepanjen, membuat tim media turun langsung menemui Humas SMAN 1 Kepanjen untuk dimintai keterangan, Minggu (20/11/2022).
"Semua iuran atau pembiayaan di sekolah SMAN 1 Kepanjen selalu dirapatkan atau dimusyawarahkan dengan komite, dan kami tidak menentukan berapa besarannya, kemarin pihak sekolah menawarkan progam yang genting atau mendesak, komite akhirnya menyepakati dan komite sendiri yang menentukan, kami hanya menyaksikan saja. Uang sarana dan prasarana yaitu sebesar Rp 2,600,000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per orang atau wali murid, kalau uang gedung tidak ada, bahkan SPP bulanan di sekolah kami juga tidak ada, yang ada uang partisipasi masyarakat yaitu sebesar Rp 175.000 + Rp 50.000 ( seratus tujuh puluh lima ribu + lima puluh ribu) per bulan, bagi yang tidak mampu boleh mengajukan keringanan," begitulah tegas Sarifah selaku Humas SMAN 1 Kepanjen saat di temui oleh awak media.
"Anak didik siswa-siswi di SMAN 1 Kepanjen jumlah semuanya ada sekitar 1200 murid, untuk urusan seragam kami serah kan ke koperasi, untuk besaran biayanya 1 juta berapa lupa saya, bahkan hari ini Jum'at 18 November 2022 kami sedang membahas dengan pihak Kejaksaan dan pihak sekolah SMAN 1 Kepanjen karena sekolah kami akan di jadikan tempat rumah restorasi justice SMA se Kabupaten Malang," imbuhnya.
Beda dengan keterangan salah satu wali murid SMAN 1 Kepanjen, dirinya menjelaskan tentang pertemuan musyawarah yang di selenggarakan oleh pihak sekolah dan ketua komite. Dimana waktu diadakan musyawarah nominal sudah di yang sudah ditentukan yaitu Rp 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah), karena wali murid banyak yang merasa keberatan dan komplain dengan biaya tersebut, akhirnya di turunkan menjadi Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) per wali murid.
"Yang kami tau itu uang gedung, cuma namanya saja yang beda, karna waktu itu di paparkan anggaran itu untuk membangun apa gitu kami lupa, kalo untuk uang seragam kami membayar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu) dengan mendapatkan kain seragam plus seragam olahraga," kata salah satu wali murid kelas 10 SMAN 1 Kepanjen yang namanya enggan disebutkan.
"Untuk pengajuan keringanan, kami pernah mengajukan, karna keadaan kami yang kurang mampu, terpaksa kami mengajukan keringanan dan alhamdulillah mendapat kan keringanan, tapi itu ada surveynya dari pihak sekolah. Survey tentang keaadan ekonomi wali murid, apa benar keadaannya benar - benar tidak mampu, apabila hasil survey sesuai dan benar keadaan ekonomi wali murid tidak mampu, maka pengajuan keringanan akan di kabulkan, itupun harus ada surat dari ketua Rt dan Rw juga, dulu waktu kami mengajukan keringanan prosesnya seperti itu," beber salah satu wali murid kelas 12 yang namanya juga enggan disebutkan.
Dari sini dapat disimpulkan adanya perubahan bahasa namun pelaksanaannya sama, rapat musyawarah untuk memunculkan nilai sepakat antara komite dan pihak sekolah, dengan ada harus atau boleh mengajukan keringanan, ada sarat dan ketentuan yang harus di lalui.
Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang komite sekolah, di situ sudah atur jelas bahwa sumbangan harus suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, juga tidak di tentukan, dan tidak di pungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kacabdin Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, masih belum bisa di hubungi untuk dikonfirmasi perihal di SMAN 1 Kepanjen, apa hal itu sudah sesuai aturan atau sudah di ketahui oleh pihaknya, dan akan dilanjutkan ke komisi E nantinya.
Editor :Puspita