Pengrusakan Posko di Perkebunan Kruwuk Berbuntut Panjang

Pengrusakan posko diperkebunan Kruwuk, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar akhirnya berbuntut panjang
MALANGRAYANEWS | BLITAR - Pengrusakan posko diperkebunan Kruwuk, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang disinyalir dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, posko yang ditujukan untuk menyambut kehadiran beberapa pejabat kementerian agraria dan tata ruang dan pejabat Badan Pertanahan Nasional, serta dari sekretariat kepresidenan itu didanai secara swadaya oleh masyarakat.
"Posko itu itu untuk menyambut kedatangan pejabat dari Jakarta yang akan menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan kami dengan pihak perkebunan. Kami sangat berharap supaya mendapatkan keadilan atas nama hukum. Terkait pengrusakan itu kami sudah beberapa kali dimintai keterangan di Polres Blitar, dan semua nanti akan saya serahkan pada hukum yang berlaku," kata Pitoyo ketua PPKM.
PPKM adalah singkatan dari Paguyuban Petani Kelud Makmur yang merupakan organisasi warga perkebunan kruwuk yang berada di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Mereka sudah berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini dipegang oleh PT. Perkebunan Rotorejo Kruwuk selama lebih dari 25 tahun, bahkan sudah turun temurun sejak jaman kolonial Belanda.
Sejak tahun 2014 PPKM telah mengajukan hak redistribusi pertanahan kepada negara untuk warga yang berada didalam area perkebunan. Sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Porpinsi Jawa Timur pada tanggal 22 Mei 2014 yang mana mereka diijinkan menggarap tanah negara tersebut.
"Banyak pihak yang ikut campur di sini mas, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tidak tahu dari mana datangnya tiba-tiba muncul dan membuat kegaduhan, salah satunya adalah pihak yang melakukan pengrusakan di posko itu. Hasil mediasi dengan BPN bahwa kami diijinkan menggarap tanah itu mas. Karena keputusan Pengadilan Negeri menyatakan tanah yang disengketakan itu adalah tanah negara," jawab Pitoyo menanggapi pertanyaan mengapa pengajuan redistribusi masih menggantung hingga sat ini.
Masih melanjutkan jawaban pertanyaan itu Pitoyo menjelaskan, "Kami sudah melakukan banyak hal mas, dan semua yang kami lakukan itu berdasarkan etika yang baik, kami lakukan juga berdasarkan jalur peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami ini tidak asal ngawur, tetapi masih saja ada pihak yang melakukan intimidasi kepada kami para warga disini."
Sementara dari pihak PT. Ontorejo Kruwuk melalui Kuasa Hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, SH via sambungan telepon memberi pernyataan bahwa pihak perkebunan sudah mengajukan perpanjangan HGU sejak tahun 2008 dan sudah memenuhi semua kewajiban sebagai pemegang HGU.
"Sejak bulan Mei tahun 2008 kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU, termasuk sudah pula membayar pajak kepada negara, sehingga kami menganggap bahwa klaim dari warga terkait itu tanah negara adalah tidak benar. Untuk menjadikan itu tanah negara ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga mendapatkan Surat Keputusan Tanah Negara, dan itu belum ada hingga sekarang," kata Joko.
"Kalau warga menginginkan redistribusi atas tanah itu silakan mengajukan ke BPN. Nanti disana pasti akan mendapat jawaban," kata Joko mengakhiri pernyataannya.
Editor :Puspita