Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Sekolah SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Ungkap Fakta Sebenarnya

Tim kuasa hukum JEP, Ditho HF Sitompoel, Jefry Simatupang dab Philipus Harapenta Sitepu, saat diwawancarai awak media usai sidang.
Ditempat yang sama, Philipus Harapenta Sitepu yang juga tim kuasa hukum JEP menambahkan, jika dari keterangan saksi diakuinya berbeda yang satu dengan yang lain.
"Keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan di BAP mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan. Karena, dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang korban saja. Jadi tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban. Disamping itu, saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan katagori anak dibawah umur, yang melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu," katanya.
Masih di tempat yang sama, Ditho HF Sitompoel yang juga bagian dari tim kuasa hukum JEP mengungkapkan, jika selama ini saksi yang selalu tampil memberikan keterangan di media tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saksi ini dengan menggunakan hijab, padahal saksi pada saat mengikuti persidangan mengaku beragama Khatolik dan disumpah secara Khatolik. Kami menilai, saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan perkara ini, tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan," paparnya.
Senada dengan tim kuasa hukum yang lain, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang dinilai bijaksana dalam meminpin jalannya persidangan.
"Dari keterangan saksi-saksi kami meyakini, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang telah didakwakan kepada terdakwa, dan otomatif maka terdakwa menyangkal semua tuduhan dari pelapor. Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim, yang telah bekerja secara profesional, adil dan bijaksana dalam memimpin persidangan," tandasnya.
Read more info "Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Sekolah SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Ungkap Fakta Sebenarnya" on the next page :
Editor :Puspita