Diduga Sewakan Tanah Bengkok, Kades Kuwolu Dilaporkan ke Polres Malang

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti
“Intinya, dalam persoalan adanya dugaan tanah kas desa disewakan oleh kepala desa, yang diduga tidak sesuai dengan aturan, pihaknya telah menyerahkan hukum sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” tegasnya.
Hal ini juga dibenarkan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang AKP Donny Baralangi, bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan dari warga Desa Kuwolo terkait adanya dugaan penyalagunaan tanah kas desa.
Sehingga untuk memproses kasus tersebut, kini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat.
“Dan betul kini pihaknya masih menunggu hasil audit,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Siti Aminah mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya selaku Kaur Keuangan belum menerima uang hasil sewa tanah bengkok yang disewakan oleh Pak Kades Barudin.
Bahkan, uang sewa tersebut juga belum dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Dan seharusnya, terkait pengelolaan serta pemanfaatan tanah kas desa, termasuk sewa menyewa masuk ke dalam pendapatan desa.
“Kami sudah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Kades Kuwolu. Sedangkan dalam pemanggilan itu hanya dimintai keterangan terkait kasus duagaan tanah kas desa disewakan Pak Kades Barudin kepada orang lain,” tuturnya.
Read more info "Diduga Sewakan Tanah Bengkok, Kades Kuwolu Dilaporkan ke Polres Malang" on the next page :
Editor :Puspita