DPRD Tulungagung Janji Perjuangkan Nasib Para PPPK

Komisi A DPRD Tulungagung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama puluhan anggota Forum Perjuangan Honorer (FPH) se-Kabupaten Tulungagung
MALANGRAYANEWS | TULUNGAGUNG - Komisi A DPRD Tulungagung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama puluhan anggota Forum Perjuangan Honorer (FPH) se-Kabupaten Tulungagung di aula DPRD setempat, Kamis (16/01/25). Pertemuan ini membahas tuntutan dari para guru non-ASN, khususnya mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau R3, terkait kesejahteraan dan upah yang jauh dari layak.
Dalam hearing tersebut, para guru mengeluhkan rendahnya honor yang mereka terima, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Jumlah tersebut dinilai tidak manusiawi dan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung. Status PPPK paruh waktu yang disandang pun dinilai tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan mereka.
"Kami menolak status PPPK paruh waktu karena itu hanya pergantian istilah tanpa perubahan gaji. Dengan gaji Rp100 ribu hingga Rp350 ribu tentu itu jauh dari kelayakan,” tegas Ketua FPH PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.300 guru honorer di Tulungagung yang menyandang status PPPK paruh waktu. Dalam beberapa kali seleksi PPPK, mereka tidak mendapatkan formasi yang sesuai sehingga nasib mereka masih terkatung-katung
Candra mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk lebih serius memperhatikan kesejahteraan para guru honorer, terutama terkait penyesuaian honor agar sesuai dengan standar UMK. Menurutnya, perjuangan mereka tidak hanya soal status, tetapi juga hak atas penghidupan yang layak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Ebin Sunaryo, meminta para guru untuk tetap bersemangat dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak mereka. Ia berjanji DPRD akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi para guru agar mendapatkan perhatian dan solusi konkret dari Pemerintah Daerah.
“Pihak kami akan membicarakan masalah ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi terbaik agar besaran honor yang diterima guru non-ASN ataupun PPPK paruh waktu ini lebih layak,” jelas Ebin. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan ini membutuhkan proses dan kesabaran.
"Pihak kami akan membicarakan masalah ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi terbaik agar besaran honor yang diterima guru non-ASN ataupun PPPK paruh waktu ini lebih layak,” jelas Ebin. Ia juga mengingatkan bahwa perjuangan ini membutuhkan proses dan kesabaran.
Diketahui status PPPK paruh waktu diberikan kepada para pendaftar yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS namun tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu. Status ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghapus status pegawai honorer yang harus diselesaikan hingga akhir 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari hasil hearing ini, diharapkan ada langkah konkret dari Pemkab Tulungagung untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK paruh waktu, terutama dalam penyesuaian honor yang lebih layak sesuai standar UMK. Para guru pun berharap perjuangan mereka mendapatkan dukungan penuh demi tercapainya hak dan kesejahteraan yang lebih baik.
Editor :Puspita