Gunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Taji Prioritaskan Pembangunan Untuk Kemakmuran Warga Masyarakat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tahun anggaran 2024
MALANGRAYANEWS | MALANG - Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang merupakan salah satu desa yang saat ini pemerintahnya tenggah berpacu dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, Jumat (20/12/2024).
Satu satu cara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi saat ini yang di utamakan adalah bagaimana cara mengelola anggaran Dana Desa (DD) yang benar dan tepat sasaran.
Baik itu terkait dengan bentuk segala pembangunan yang ada di Desa Taji, termasuk untuk kesejahteraan masyarakat saat ini dilakukan oleh pemerintah Desa dengan menggunakan kucuran Dana Desa yang bersumber dari ( APBN ) Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja.
Pemerintah Desa Taji sendiri pada tahun ini memanfaatkan Dana Desa yang didapat dari pemerintah kabupaten Malang sebesar Rp 990. 319. 000.00 (Sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) di tahun 2024 yang di pergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti: penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
Serta beberapa tujuan penggunaan DD , antara lain yakni meningkatkan kesejahteraan sosial, pemulihan ekonomi nasional, penanggulangan kemiskinan, program infrastruktur Desa, serta program pembangunan desa. Yang mana pengalokasian DD Didasarkan pada beberapa faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.
Dalam keteranganya pada Jumat 20 Desember di ruang kerjanya kepada tim media Malang Raya News, Kades Taji (Dindin Siswanto) menjelaskan, "Pengelolaan keuangan Dana Desa harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, parsitipatip, tertib serta disiplin Anggaran."
"Yang jelas, penggunaan dana desa adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta menanggulangi kemiskinan. Pada intinya kita selaku pemerintah, untuk membangun desa kita menggunakan anggaran tersebut secara swakelola dengan bahan baku lokal serta menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa kita sendiri," pungkasnya.
Sementara untuk alokasi dana desa (ADD) Sesuai dengan peraturan dari pemerintah, anggaran tersebut fokus digunakan untuk berbagi keperluan diantaranya Membiayai siltap dan tunjangan perangkat Desa, biaya operasional pemerintah desa, membiayai pelayanan administrasi kependudukan, serta biaya perencanaan keuangan.
Karena ADD dialokasikan oleh pemerintah baik kabupaten/kota ke dalam APBD dan disalurkan ke rekening kas desa KA desa ( RKD ) termasuk besaran ADD yah ditetapkan juga mempertimbangkan beberapa hal seperti kebutuhan siltap, angka kemiskinan desa,luas wilayah desa, kesulitan geografis, dan yang terpenting ADD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum.
Editor :Puspita