Kandang Ayam yang Sudah Beroperasi Sejak 2018 Resmi Ditutup

MALANGRAYANEWS | MALANG - Kurangnya sinergi antara pelaku usaha dengan warga sekitar juga mengenai kurang tepatnya atau tidak ada pengolahan limbah, maka warga masyarakat sekitar melaporkan aktifitas peternakan tersebut dan akhirnya di tutup atau di segel, Desa Pait, kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Rabu siang (24/4/24).
Pada gelaran penutupan kandang ayam tersebut turut hadir Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala Desa Pait, Dinas DPKP Kab Malang, Dinas peternakan, Bagian hukum sekretariat daerah, Camat Kasembon, Polsek Kasembon, Koramil Kasembon, Dinas Lingkungan Hidup, RW dan RT, tokoh masyarakat beserta seluruh warga sekitar, LSM Indonesiaku Hijau Lestari (IHL) beserta IGW (Indonesia Government Watch).
Kesempatannya Kapala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando mengatakan bahwa perihal penutupan kandang ayam tersebut sangat disesalkan dikarenakan kurangnya sinergi pelaku usaha dengan warga sekitar.
”Kami telah melaksanakan penyegelan atau penutupan perihal kandang ayam, yang mana seharusnya tidak kami lakukan dan kami sangat menyesalkan hal demikian, dikarenakan kurang sinergi dan kurang tepatnya dalam pengelolaan limbah sehingga berdasarkan SOP kami dalam menjalankan penegak Perda Kabupaten Malang, sehingga penyegelan dilakukan,” tutur Firmando.
Kesempatan yang sama Kepala Desa Pait, Sunarto menjelaskan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan yang tengah terjadi pada salah satu warganya dan sesuai keluhan masyarakat mengenai keberadaan kandang ayam.
”Sebenarnya permasalahan tersebut sudah berlangsung lama, berawal dari pelihara itik yang mana setelah panen menimbulkan lalat yang mempunyai dampak merugikan warga sekitar akhirnya meminta penutupan kandang tersebut, selain itu mungkin kurang pendekatan antara pelaku usaha dengan sesama warga sekitar kawasan, sehingga masyarakat sekitar menginginkan penutupan,” tutur Kades Pait.
Perihal mengenai penutupan kandang terfokus pada pemeliharaan ayam, harapan kami selaku Kepala Desa mungkin kedepannya bisa beralih untuk pelihara Kambing atau sapi.
”Untuk penutupan kandang khusus dari warga sekitar perihal ternak ayam, dan agar kejadian serupa tidak terulang ulang kembali, kedepannya para pelaku usaha bisa beralih pada ternak kambing atau sapi, tentunya dengan mendapatkan arahan dan penyuluhan dari dinas terkait,” tukas Kades Pait
Sementara itu, Nur Zulaikha Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab Malang, mengutarakan bahwa sebenarnya untuk pelaku usaha budidaya tersebut masuk pada kategori mikro.
“Menurut sudut pandang kami, para pelaku usaha budidaya daya ayam ini sangat membantu dalam program stunting, di karenakan kurang memperhatikan permasalahan pada limbah, sehingga menimbulkan dampak negatif, kami juga berharap kedepan khususnya pelaku usaha budidaya ternak lebih memperhatikan pada proses pengelolaan pada limbah, baik itu pencemaran udara (bau) maupun pada Kohe,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua RT 08 RW 01 Desa Pait Sutrisno, menjelaskan sesuai yang di utarakan Kades kepada kami perihal penutupan kandang ayam tersebut berlaku seterusnya.
”Sesuai yang informasi yang kami terimah dari Kades, bahwa penutupan tersebut berlaku seterusnya dikarenakan lahan tersebut masih berstatus hijau, dan menunggu proses perijinan sampai bisa dilakukan kembali budidaya ternak tentunya bukan pada ternak ayam, unggas atau sejenisnya. Sekaligus kami berharap dari peristiwa ini sebagai contoh agar masyarakat luas yang mempunyai peternakan lebih memperhatikan pada pengolahan limbah, dan semoga halserupa tidak terjadi lagi pada Desa Kami,” pungkas Sutrisno.
Senada, LSM Indonesia Hijau Lestari (IHL), Jody S.P. S Kom, juga menambahkan semoga sinergitas antara pelaku usaha, instansi terkait dan warga sekitar terjalin simbiosis, bukan tidak mungkin akan membuka lapangan kerja, selain itu pengolahan limbah yang tepat guna secara langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat kepada pelaku usaha maupun petani, sehingga akan lebih terjalin suatu siklus perputaran yang saling menguntungkan.
Sampai berita ini diterbitkan, pemilik kandang ayam berinisial K masih belum bisa memberikan klarifikasi dan menandatangani berita acara terkait penutupan kandang miliknya.
Editor :Puspita