Pemakai Logo LSM Lira Padi Untuk Kegiatan Organisasi, Jusuf Rizal: Langsung Proses Hukum

Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) H.M.Yusuf Rizal instruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD untuk memproses hukum pihak - pihak yang mengunakan Logo LSM LIRA Padi
MALANGRAYANEWS | JAKARTA - Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) H.M.Yusuf Rizal instruksikan seluruh jajaran DPW dan DPD untuk memproses hukum pihak - pihak yang mengunakan Logo LSM LIRA Padi di kelas 45 untuk kegiatan LSM.
Instruksi proses hukum pemakai Logo oleh Yusuf Rizal yang juga pendiri LSM (lembaga swadaya masyarakat) kepada seluruh jajaran DPW (dewan pimpinan wilayah) dan DPD (dewan pimpinan daerah) ini,melalui pesan tertulis,Sabtu (22/7/2023).
"Jika ada pihak lain yang menggunakan "Logo LSM LIRA Padi di Kelas 45" tidak usah di somasi. Langsung proses hukum, karena telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Merek 20 tahun 2016,”ujar Jusuf Rizal.
Instruksi ini, menurut dia, terkait adanya ormas perkumpulan Lira yang menggunakan logo LSM LIRA Padi yang dilindungi UU Merek 20 tahun 2016, hingga tahun 2027, untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan,yang dapat membingungkan masyarakat dan merugikan pemilik logo sesuai ketentuan.
Untuk diinformasikan bahwa Logo LSM LIRA Padi merupakan logo yang didaftarkan Jusuf Rizal di Kelas 45 yang diperuntukkan bagi kelas jasa,antara lain organisasi sosial kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Jadi yang boleh menggunakan Logo LSM LIRA Padi untuk kegiatan di kelas 45, hanya LSM LIRA. Logo itu, dipakai Dewan Pendiri LSM LIRA. Pihak manapun dilarang menggunakan sepanjang untuk kegiatan dan aktivitas organisasi,” tegasnya.
Persoalan ini, tegas dia mencuat lantaran diketahui pemakaian Logo LSM LIRA Padi oleh ormas perkumpulan LIRA secara illegal.
"Ormas perkumpulan Lira, menggunakan logo sama dengan LSM LIRA Padi, yang juga diterbitkan Kemenkumham, namun di Kelas 35 dengan peruntukan untuk usaha (pengumpulan pendapat dan PR)," ujarnya.
Lantas, ujar dia, penerbitan sertifikat merek yang sama, satu di kelas 35 (usaha pengumpulan pendapat dan PR) dan satu lagi di Kelas 45 (organisasi kemasyarakatan/LSM), menurutnya sudah meminta penjelasan hukum kepada Kemenkumham tentang batasan penggunaannya.
“Dari penjelasan hukum Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham menyebut pemilik merek hanya dapat menggunakan sesuai dengan hak ekskusif pada saat pendaftaran sesuai peruntukan kelas jasa dalam serifikat merek yang diterbitkan," jelasnya.
Ini, jelas dia,pada surat penjelasan hukum Kemenkumhan disebutkan, apabila penggunaan merek tersebut diluar hak eksklusif (kelas 35) yang diberikan oleh negara dan ternyata melanggar hak eksklusif pihak lain (kelas 45) dapat mengajukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana.
Sanksi hukum itu dapat diganjar sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- Dan proses hukumnya melalui delik aduan ke penegak hukum.
“Karena itulah, saya instruksikan kepada seluruh jajaran DPW, Wilayah) dan DPD ketika mengetahui penggunaan logo tersebut, agar langsung memproses hukum untuk menegakkan hak sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016," mintanya.
Sementara Walikota DPD LSM LIRA Kota BATU Rudi Cahyono didampingi , Sekda Lira kota Batu,mengatakan berdasarkan instruksi punggawa LIRA tersebut, pihaknya berjanji bakal memonitor di wilayah tugas yang ia emban.
"Saya akan memonitor di wilayah tugas kami,dan kami akan menjalankan tugas sesuai instruksi petinggi LIRA," janji Rudi Cahyono.
Editor :Puspita