Camat Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Depositonya Tak Dapat Ditarik

Camat Batu Yopi S. Weno, usai melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Kejari Batu.
"Tapi ternyata petugas bank itu sudah resign informasinya, malah saya diarahkan menemui petugas bank yang lain sebagai gantinya berinisial N. Karena sebelumnya saya hubungi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Saya bilang mau mencairkan deposito karena butuh uang mau lebaran, lantas jawaban dari pihak bank tidak bisa mencairkan karena ini asuransi, dan pihak bank juga berjanji akan membantu mencairkan ke pihak asuransi, tapi sampai lebaran selesai ini tidak ada kabar sama sekali," papar Yopi menirukan kata petugas bank itu.
Atas dasar itulah, karena merasa dirugikan, Camat Kota Batu Yopi S. Weno bakal menempuh jalur hukum, karena menurutnya dari pihak bank yang bersangkutan tidak ada itikad baik terhadap nasabah seperti dirinya.
"Terus terang saya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum, dengan membawa beberapa bukti-bukti pendukung. Saya hanya meminta kepada pihak bank untuk mencairkan uang saya Rp 100 juta, itu saja saya sudah ikhlas tidak menuntut macam-macam kok," tegas Yopi.
Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan, beberapa awak media termasuk bacamalang.com mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak bank yang dimaksud.
Saat berada di bank, awak media ditemui oleh salah seorang petugas bank, namun dirinya menyebutkan ada beberapa mekanisme dan prosedur jika akan melakukan wawancara.
"Dari media harus ada surat permohonan dan pengajuan ke kantor pusat dulu kalau mau wawancara ke kantor bank cabang Batu, karena itu memang arahan dari atasan, nanti dari pusat akan mendesposisikan ke kantor cabang Batu. Jadi kami tidak akan berstatemen dulu," tandas salah seorang petugas bank.
Hingga berita ini dilansir, pun awak media saat ini juga masih terus melakukan berbagai upaya-upaya konfirmasi.
Read more info "Camat Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum Soal Depositonya Tak Dapat Ditarik" on the next page :
Editor :Puspita