Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika ke JPU Kejari Batu

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
MALANGRAYANEWS | BATU - Bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (10/01/2023).
Identitas Tersangka yakni inisial CPS Tempat lahir : Malang, Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 03 Agustus 1992, Jenis kelamin : Perempuan, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Kecamatan Lawang Kabupaten Malang , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan : SMP.
Kronologis Perkara yakni pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat SPBU Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka CPS ketika mengambil ranjauan, dan didapati 1 (satu) pocket sabu sehingga perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH.M.Kn
"Tersangka CPS oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023 hingga 29 Januari 2023, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan, " ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.
Editor :Puspita