Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Batu Kepada JPU Tipidum
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
MALANGRAYANEWS | BATU - Bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan tersangka inisial FRH pada Kamis (27/10/2022).
Bahwa kronologis perkara yakni pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 23.50 WIB di Jalan Dukuh No.21 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Tersangka FRH terhadap anak korban FM.
Berawal ketika anak korban disuruh tidur oleh tersangka di kasur kemudian anak korban tidur di kasur dengan posisi miring ke kiri menghadap ke tembok, lalu tersangka mengatakan kepada anak korban “ngadepo nang aku ojo sikur-sikuran” akhirnya anak korban mengadap ke tersangka, hingga posisi anak korban berhadapan dengan tersangka kemudian tangan kanan anak korban ditarik oleh tersangka agar mendekat.
Lalu hoodie anak korban di Tarik ke atas hingga terlepas lalu anak korban berteriak “opo se… opo se!” lalu Tersangka berkata dengan nada tinggi “wes meneng o !” dan anak korban dihadapkan ke tembok kemudian tersangka yang berada di belakang anak korban melepas celana jeans panjang dan celana dalam anak korban hingga terlepas anak korban telanjang, yang saat itu anak korban merasa takut hanya bisa diam. Lalu tersangka melepas celananya sendiri dan tidak melepas bajunya lalu dan kemudian mematikan lampu, kemudian anak korban disuruh terlentang dan tersangka sudah berada diatas anak korban lalu mencium anak korban dibagian pipi kanan, kiri, dahi, dan dagu.
Kemudian tersangka meremas kedua payudara anak korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kini atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yakni Dita Rahmawati, S.H dan Muh. Fahmi Mirza Barata, SH serta oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
Perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.
Editor :Sunarto